Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pada CV.LO Lodoyo Blitar
DOI:
https://doi.org/10.63068/revenue.v3i3.126Keywords:
Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan, Ayat Jurnal, Fiscal Reconciliation, Income Tax, Journal EntriesAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan rekonsiliasi fiskal dalam perhitungan pajak penghasilan pada CV. LO dengan tujuan menyesuaikan laporan keuangan komersial yang disusun menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan dasar perpajakan sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Data penelitian berupa laporan keuangan tahun 2023 dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara dengan supervisor konsultan pajak CV. LO. Hasil penelitian menunjukkan sejumlah akun pada laporan keuangan perlu dikoreksi secara fiskal, khususnya akun berkaitan dengan pengeluaran pribadi, sumbangan, dan pajak penghasilan, sehingga menyebabkan laba fiskal lebih tinggi dibanding laba komersial serta berdampak pada kenaikan nilai pajak penghasilan terutang perusahaan. Proses rekonsiliasi fiskal juga mengungkap bahwa CV. LO belum mencatat ayat jurnal pajak penghasilan secara lengkap, di mana hanya transaksi pelunasan pajak yang tercatat tanpa pencatatan beban dan utang pajak secara sistematis. Kekeliruan dalam pelaporan fiskal dan komersial jika dibiarkan berpotensi menimbulkan sanksi atau pemeriksaan pajak di masa mendatang. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memperbaiki praktik pencatatan akuntansi, melakukan pemisahan antara pengeluaran pribadi dan operasional, serta meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia pada divisi perpajakan agar mampu melaksanakan rekonsiliasi fiskal secara mandiri dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi rekomendasi teknis bagi perusahaan sejenis untuk meningkatkan akurasi perhitungan pajak, pelaporan fiskal, serta pencatatan jurnal perpajakan secara komprehensif setiap akhir tahun fiskal.
References
Ashari, M. M. (2023). Analysis and Application of Calculations Fiscal Reconciliation on Less Corporate Income Pay at Sip Company. Scientia (Panamá). https://doi.org/10.51773/sssh.v2i1.139
Dali, R. M., & Hanafi, M. (2022). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan Komersial untuk Menentukan PPh Terutang PT. Mata Indah Nusantara. Neraca Keuangan: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 17 | No. 1.
Dayanti, I., Umdiana, N., & Nailufaroh, L. (2022). Pengaruh intensitas aset tetap, tingkat hutang, dan profitabilitas terhadap tarif pajak efektif. Revista de Estudios Contables, 2(2). https://doi.org/10.46306/rev.v2i2
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi 2019). Yogyakarta: ANDI.
Mayndarto, E. C. (2022). Pengaruh profitabilitas dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur sub-sektor otomotif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Owner, 6(1), 426–442. https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.590
Mourfou, A., & Ouedraogo, I. (2023). Effet redistributif de la mobilisation des recettes fiscales dans les pays de l’UEMOA. https://doi.org/10.62519/reta.v13n1a3
Putra, I. L., & Oktovianto, T. (2024). Akuntansi Bisnis Properti Real Estate. Pahin Media Kreasi: Bekasi.
Putra, I. L. (2024). Manajemen Aset. CV. Dewa Publishing.
Putra, I. L., Winarto, E., Nugrahanti, N., Puspitasari, P., & Amerieska, S. (2025). Manajemen stratejik era kecerdasan buatan.
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus (Edisi 11 | Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
Rukmananda, N. N., Kuntadi, C., & Maidani, M. (2024). Analisis Rekonsiliasi Fiskal terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan pada PT Dwi Putra Karya Sukses. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 2(4), 01–07. https://doi.org/10.55606/jumia.v2i4.3265
Sari, D., & Anggraeni, F. A. (2015). Fiscal Correction Effect to Commercial Financial Statements for Corporate Income Tax. Journal of Economics, Business and Management, 3(5), 531–536. https://doi.org/10.7763/JOEBM.2015.V3.241
Setiawati, N., Sinaga, E. A., & Hadi, S. (2024). Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial terhadap PPh Badan Terutang. Jurnal Akuntansi & Perpajakan Jayakarta, Vol. 6 | No. 1.
Simanjutak, J. E., & Destriana, H. (2023). Pengaruh profitabilitas, dewan komisaris independen, leverage, intensitas aset tetap terhadap tarif pajak efektif pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(9), 3773–3778. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i9.5220.
Situngkir, T. L., Nurhasanah, S., Aulia, R. D., Khoerunnisa, N., Syaharani, R. D., Apriyani, S., Aulia, N., Jaelani, D., Herdiana, D., & Fikri, M. (2024). Systematic Literature Review (SLR):
Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Terhadap PPH Badan yang Terutang pada Perusahaan. Economic Reviews Journal, 3(3). https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.332
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK 66/2023.
Widhiyanti, S., & Putra, I. L. (2025). Menilai Efektivitas Pembelajaran Akuntansi Berbasis AI dari Perspektif Mahasiswa. Gorontalo Accounting Journal, 8(2), 460-472.
Wulandari, E., Nini, & Sartika, D. (2024). Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial dalam Penentuan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, Vol. 26 | No. 2.
Yanuari, Y., & Rachmawati, B. (2022). Analisis koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif terhadap pajak terhutang badan pada PT Federal Internasional Finance. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3, 1–11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Revenue Manuscript

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta artikel dimiliki oleh jurnal Revenue Manuscript
Ciptaan disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




