Analisis Komparatif Metode Gross, Net, dan Gross Up PPh Pasal 21 untuk Efisiensi PPh Pasal 25 (Studi Kasus pada PT X)
DOI:
https://doi.org/10.63068/revenue.v4i2.156Keywords:
Efisiensi Pajak, Gross, Gross Up, Net, PPh Pasal 25Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dampak metode gross, net, dan gross up dalam perhitungan PPh Pasal 21 terhadap beban PPh Pasal 25, menentukan metode yang paling efektif dalam mengoptimalkan efisiensi pajak penghasilan badan, serta mengkaji implikasinya terhadap take home pay karyawan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data berupa daftar gaji karyawan dan laporan laba rugi perusahaan tahun 2025. Metode analisis dilakukan melalui perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan ketiga metode, dilanjutkan dengan analisis dampaknya terhadap laba, PPh Badan, angsuran PPh Pasal 25, serta take home pay karyawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross dan net menghasilkan PPh Badan yang sama sebesar Rp715.395.560, sedangkan metode gross up lebih rendah yaitu Rp641.611.520. Penurunan tersebut berdampak pada lebih kecilnya angsuran PPh Pasal 25 bulanan dari Rp21.827.888 menjadi Rp15.679.218. Dari sisi karyawan, metode gross menghasilkan take home pay lebih rendah, sementara metode net dan gross up memberikan hasil yang lebih tinggi. Dengan demikian, metode gross up dinilai lebih efektif dalam menekan beban pajak perusahaan sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan. Penelitian ini merekomendasikan penggunaan metode gross up sebagai strategi perencanaan pajak yang optimal dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
References
Dewi, S. M., Sahara, K., & Suaidah, I. (2023). Penerapan Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Karyawan Tetap Menggunakan Metode Gross Up , Gross , Net Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada CV. ANARA Kota Kediri. 1(4). https://doi.org/https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v1i4.997
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. (2025). Laporan Kinerja 2024 Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak.
Fernanda, J., Katolik, U., & Cendika, D. (2022). Analisa perhitungan pajak penghasilan pasal 21, sebagai perencanaan pajak penghasilan badan kantor jasa akuntan surabaya. 5(1), 15–26. https://doi.org/https://doi.org/10.26533/jad.v5i1.1051
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/332313/pmk-no-168-tahun-2023
Putri, I. B. M., Kusuma, I. L., & Utami, W. B. (2025). Efektivitas Penerapan Metode Gross , Net , Dan Gross Up Dalam Perhitungan Pph Pasal 21 Sebagai Alternatif Terbaik ( Studi Kasus di PT ABC ) Sitasi Artikel : 4(2), 779–785. https://doi.org/https://doi.org/10.53088/jikab.v4i2.137
Saputra, R., & Hidayat, F. (2025). Comparative Analysis of Article 21 Income Tax Calculation Using Net, Gross , Gross-Up Methods at the Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk - Cisanggarung. 6(3), 1388–1396. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jafm.v6i3.2200
Sidabutar, D. A., & Pohan, H. T. (2024). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Menggunakan Metode Gross Basis , Nett Basis , Dan Metode Gross Up Pada PT . ABC. 4(2), 1679–1686. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/v4i2.20933
Tamba, S. P. (2025). Pajak tumbuh, Indonesia tangguh. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Revenue Manuscript

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta artikel dimiliki oleh jurnal Revenue Manuscript
Ciptaan disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




