Perencanaan Pajak melalui Pemilihan Metode Net, Gross, dan Gross Up Berdasarkan PMK No. 168/PMK.03/2023 pada PT X
DOI:
https://doi.org/10.63068/revenue.v4i2.158Keywords:
Efisiensi Beban Pajak, Net, Gross, Gross Up, Pajak Penghasilan Pasal 21, Perencanaan Pajak, PMK No. 168/PMK.03/2023Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.03/2023 dengan menggunakan metode Net, Gross, dan Gross Up pada PT X. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menentukan metode yang paling efisien dalam menghemat beban Pajak Penghasilan Badan perusahaan tanpa mengurangi kesejahteraan karyawan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan objek penelitian berupa data gaji karyawan tetap dan laporan laba rugi PT X tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Gross Up merupakan strategi perencanaan pajak paling optimal. Berdasarkan hasil analisis, metode Gross Up mampu menciptakan efisiensi Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp92.096.586 dibandingkan metode Net dan Gross. Hal ini terjadi karena tunjangan pajak bersifat deductible expense, yang secara signifikan menurunkan laba fiskal perusahaan menjadi Rp668.761.420, sehingga beban Pajak Penghasilan Badan turun menjadi Rp147.127.512. Selain memberikan manfaat bagi perusahaan, metode Gross Up juga mampu menjaga Take Home Pay karyawan tetap optimal tanpa mengurangi penghasilan bersih yang diterima karyawan. Dengan demikian metode Gross Up adalah pilihan paling tepat bagi PT X karena mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi beban pajak dan kesejahteraan karyawan.
References
Fernanda, J., & Lusy, L. (2022). Analisa perhitungan pajak penghasilan pasal 21, sebagai perencanaan pajak penghasilan badan kantor jasa akuntan surabaya. https://doi.org/10.26533/jad.v5i1.1051
Fridayanti, D., & Widoretno, A. A. (2025). Analisis Implementasi Perencanaan Pajak Pph 21 Terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada Pt.Vma). Peradaban Journal of Economic and Business, 4(2), 153–169. https://doi.org/10.59001/pjeb.v4i2.498
Jati, B. P., Aji, S. B., Grediani, E., & Yustrianthe, R. H. (2023). Analisis Perencanaan Pph Pasal 21 Untuk Meminimalkan Beban Pajak Klien. Measurement Jurnal Akuntansi, 17(2), 151–165. https://doi.org/10.33373/mja.v17i2.5715
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf
Pohan, C. A. (2014). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak & Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
PP No. 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Putri, I. B. M., Kusuma, I. L., & Utami, W. B. (2025). Efektivitas Penerapan Metode Gross, Net, Dan Gross Up Dalam Perhitungan Pph Pasal 21 Sebagai Alternatif Terbaik. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, 4(2), 779–785. https://doi.org/10.53088/jikab.v4i2.137
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Revenue Manuscript

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta artikel dimiliki oleh jurnal Revenue Manuscript
Ciptaan disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




