Perancangan Template Excel untuk Perhitungan dan Pelaporan PPh (Studi Kasus pada UMKM XYZ)

Authors

  • Chindy Fransiska Politeknik Negeri Malang
  • Widi Dwi Ernawati Politeknik Negeri Malang
  • Indra Lukmana Putra Politeknik Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.63068/revenue.v4i1.159

Keywords:

Coretax, Kepatuhan Perpajakan, PPh Final, Template Excel, UMKM, Tax Compliance, Final Income Tax, Excel Template, MSMEs

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan administrasi perpajakan pada UMKM yang masih melakukan pencatatan transaksi dan perhitungan pajak secara manual sehingga berisiko menimbulkan kesalahan, keterlambatan pelaporan, dan rendahnya kepatuhan perpajakan. Penelitian ini bertujuan merancang template Microsoft Excel berbasis formula dan Macro Visual Basic for Applications (VBA) untuk membantu pencatatan omzet, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final, serta penyusunan panduan pelaporan pajak melalui sistem Coretax pada UMKM XYZ sehingga pemilik UMKM dapat melakukan pelaporan pajak secara mandiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian terapan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi keuangan UMKM XYZ tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa template berbasis formula mampu membantu pencatatan transaksi dan penghitungan PPh Final secara sistematis, sedangkan template berbasis Macro VBA meningkatkan efisiensi waktu, mempercepat pengolahan data, serta meminimalkan kesalahan perhitungan melalui otomatisasi. Selain itu, panduan pelaporan melalui Coretax membantu pelaku UMKM memahami tahapan pembayaran dan pelaporan pajak secara mandiri dan tepat waktu. Implementasi template Excel dan panduan Coretax terbukti mendukung peningkatan ketertiban administrasi serta kepatuhan perpajakan UMKM. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa pemanfaatan teknologi sederhana berbasis Microsoft Excel dapat menjadi solusi praktis dan terjangkau dalam mendukung digitalisasi administrasi perpajakan UMKM.

References

Abigail, C. N., & Wijaya, K. A. S. (2025). Implementasi Sistem Coretax dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia: Studi Kasus Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(5), 1–7. https://doi.org/10.61292/shkr.278

Axshelby, O. B., & Sharasanti, D. A. (2024). Implementasi Penggunaan Microsoft Excel VBA Untuk Membuat Laporan Keuangan Sederhana UMKM XYZ Studio. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 25(2), 1–10.

Davis, F. D. (1989). Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340. https://doi.org/10.2307/249008

Fauzi, F., Rahmayana, L., Wulandari, I., & Sugiharto, B. H. (2023). Mengapa Digitalisasi Akuntansi Harus Dilakukan pada Perusahaan UMKM: Sebuah Tinjauan Pustaka. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi dan Keuangan, 5(1), 43–56. https://doi.org/10.52005/aktiva.v5i1.179

Fitrianti, R. N., Rahayu, R. P., Rohmaniyah, R., & Alfian, N. (2025). Analisis Perpajakan Terhadap Insentif PPh Final Atas Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Pamekasan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 5(1), 549–562. https://doi.org/10.37481/jmeb.v5i1.1274

Kadir, K. T. N., Rerung, S., Rahmawati, R., & Mediaty, M. (2025). Digitalisasi Prosedur Pajak Melalui Coretax: Studi Kualitatif Tentang Tantangan dan Peluang Bagi Pengguna di Sektor UMKM. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(1), 89–102. https://doi.org/10.57178/atestasi.v9i1.2045

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kusumadewi, D. R., & Dyarini, D. (2022). Pengaruh Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi, Insentif Pajak dan Moral Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 10(2), 171–185. https://doi.org/10.29103/jak.v10i2.7182

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Putri, R. E., & Anggraini, D. I. (2025). Pengaruh Implementasi E-Digital Tax PPh UMKM Terhadap Kepatuhan Pajak dan Efektivitas Pasar Pajak UMKM Retail. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 131–139. https://doi.org/10.62710/dmtcyq13

Rahman Hakim, A., Narulita, S., & Iswahyudi, M. (2024). Digitalisasi Pencatatan Keuangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM): Perlukah?. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 12(3), 331–337. https://doi.org/10.26740/akunesa.v12n3.p331-337

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Romney, M. B., & Steinbart, P. J. (2018). Accounting Information Systems (14th ed.). Harlow, UK: Pearson.

Saputri, D. A. (2022). Pengaruh Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Kinerja Perusahaan Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Journal of Accounting Taxing and Auditing (JATA), 3(2), 1–6. https://doi.org/10.57084/jata.v3i2.895

Saydidah, Q., & Seventeen, W. L. (2025). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Pajak. Miftah, 3(1), 10–20. https://doi.org/10.61231/miftah.v3i1.340

Downloads

Published

22-06-2026

How to Cite

Fransiska, C., Ernawati, W. D., & Putra, I. L. (2026). Perancangan Template Excel untuk Perhitungan dan Pelaporan PPh (Studi Kasus pada UMKM XYZ). Revenue Manuscript, 4(2), 22–33. https://doi.org/10.63068/revenue.v4i1.159

Issue

Section

Revenue