Analisis Transformasi Perpajakan Usaha Perseorangan Menjadi CV/PT sebagai Upaya Penghematan Pajak

Authors

  • Diva Vera Putri Perdana Erna Politeknik Negeri Malang
  • Widi Dwi Ernawati Politeknik Negeri Malang
  • Indra Lukmana Putra Politeknik Negeri Malang

Keywords:

Commanditaire Vennootschap, Efisiensi Pajak, Penghematan Pajak, Perseroan Terbatas, Transformasi Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan beban Pajak Penghasilan (PPh) antara Wajib Pajak Orang Pribadi dengan bentuk usaha Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT), serta menentukan bentuk badan usaha yang paling efisien dari aspek perpajakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data laporan keuangan dan dokumen perpajakan tahun 2023 dan 2024. Metode analisis dilakukan melalui perhitungan PPh menggunakan ketiga bentuk usaha, dilanjutkan dengan analisis dampaknya terhadap beban pajak dan efisiensi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2024 usaha perseorangan mempunyai PPh terutang sebesar Rp12.748.200 atas nama pribadi Tuan X, sedangkan ketika berbentuk CV dan PT, PPh Badan terutang sebesar Rp17.347.768. Namun PPh Orang Pribadi Tuan X menjadi nihil karena bagian laba CV dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan dividen PT dikecualikan sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, bentuk CV merupakan pilihan paling optimal karena memberikan efisiensi perpajakan tanpa syarat tambahan, tidak mewajibkan audit eksternal, dan lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan. Penelitian ini merekomendasikan transformasi usaha menjadi CV sebagai strategi perencanaan pajak yang legal dan efisien dengan tetap mempertimbangkan persiapan yang matang.

Kata Kunci: Commanditaire Vennootschap; Efisiensi Pajak; Penghematan Pajak; Perseroan Terbatas; Transformasi Perpajakan; Wajib Pajak Orang Pribadi

References

Abigail, A., Lawalata, S., Sari, M. N., Tathawura, R., Pahala, I., & Wahono, P. (2025). Tax Saving Strategies Through the Selection of Business Form. The Future of Education Journal, 4. https://journal.tofedu.or.id

Aprilianti, A., & Asyik, N. F. (2021). Tax planning Dalam Upaya Optimalisasi Beban Pajak Penghasilan Melalui Pemilihan Bentuk Badan Hukum atau Badan Usaha (Studi kasus pada CV ABC). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). UMKM Marak, Ekonomi Bergerak, dan Peran Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/umkm-marak-ekonomi-bergerak-dan-peran-pajak

Hartono, H., & Silalahi, H. (2025). Efisiensi Pajak dalam Pemilihan Bentuk Badan Usaha UMKM. Akubis: Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 10(1), 22–35. https://doi.org/10.37832/akubis.v10i1.75

Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru). Andi Offset.

Marpaung, D. R., Lukman, A., Mustaqim, H., & Wahono, P. (2025). Strategi Penghematan Pajak Melalui Pemilihan Bentuk Usaha. Tekmapro: Journal of Industrial Engineering and Management, 20(1).

Parlambang, M. A., & Kardina, G. (2025). Tahapan Penyusunan Pelaporan Perpajakan Bagi UMKM FnB (Studi Kasus Pajak Penghasilan).https://doi.org/10.47709/jebma.v5i2.6314

Pohan, C. A. (2017). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis (Edisi Revisi). PT Gramedia Pustaka Utama.

Suandy, E. (2017). Perencanaan Pajak (Edisi 6). Salemba Empat.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia (Edisi Terbaru). Salemba Empat.

Downloads

Published

29-06-2026 — Updated on 29-06-2026

Versions

How to Cite

Erna, D. V. P. P., Ernawati, W. D., & Putra, I. L. (2026). Analisis Transformasi Perpajakan Usaha Perseorangan Menjadi CV/PT sebagai Upaya Penghematan Pajak. Revenue Manuscript, 4(2). Retrieved from https://orbitassociation.com/index.php/revenue/article/view/161

Issue

Section

Revenue